PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru penerbangan bagi penumpang.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial resmi Kemenkes pada Selasa, 6 Juli 2021 malam.
Selama masa PPKM Darurat, Pemerintah mensyaratkan para pelaku perjalanan dalam negeri untuk menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau Antigen, dan bukti telah divaksinasi Covid-19.
Kemenkes juga menyoroti banyaknya isu pemalsuan dokumen hasil pemeriksaan swab PCR atau Antigen yang kasusnya juga pernah mencuat beberapa waktu lalu.
“Untuk mencegah pemalsuan hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan, @KemenkesRI membuka akses bagi operator transportasi udara,” ujar pihak Kemenkes, dikutip pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @KemenkesRI, Rabu, 7 Juli 2021.
Operator transportasi udara diberi akses untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis melalui kode QR di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in.
Kemenkes memiliki big data hasil pemeriksaan PCR atau Antigen serta vaksinasi bagi warga negara Indonesia, yang diberi nama New All Record (NAR).
Dengan dibukanya akses, operator transportasi udara dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis, tanpa perlu menunjukkan dokumen hard copy.