kievskiy.org

Pedagang Kopi yang Dibui 3 Hari karena Langgar PPKM Darurat Ceritakan Kondisi di Penjara

Ilustrasi sel penjara.
Ilustrasi sel penjara. /Pixabay/Ichigo121212 Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Asep Lutfi Suparman, pedagang kopi yang dibui selama 3 hari karena melanggar PPKM Darurat menceritakan pengalamannya selama berada di balik jeruji besi.

Asep memilih dipenjara daripada membayar denda Rp5.000.000 saat terjaring petugas yang melakukan penertiban.

Asep dibui setelah mendapatkan vonis sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, 15 Juli 2021.

Selama berada di penjara, Asep menuturkan, awalnya dia akan ditempatkan bersama narapidana yang lain.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng Rhoma Irama, Si Raja Dangdut Kini Punya Misi Khusus

Namun, protokol kesehatan yang berlaku membuat Asep akhirnya dikurung di sel untuk isolasi.

"Saya sendiri ditempatkannya, dan memang yang namanya sel isolasi itu tidak layak untuk ditempati," sebut Asep dalam wawancara yang disiarkan di kanal Youtube Najwa Shihab pada 21 Juli 2021.

Asep menceritakan mengapa dia memilih dipenjara saja alih-alih membayar denda.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Resmi Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

"Karena bagi saya denda Rp5 juta itu sungguh besar. Pendapatan saya saja dalam waktu 3 hari itu gak mungkin sampai segitu, apalagi di masa PPKM," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat