kievskiy.org

Pengunjung Hotel dan Restoran di Garut Kini Bebas Pajak 10 Persen

Ilustrasi hotel.
Ilustrasi hotel. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Terhitung mulai Juli 2021 lalu, Pemkab Garut, Jawa Barat, sudah membebaskan pajak sebesar 10 persen, kepada para pengunjung hotel dan restoran. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perhatian Pemkab Garut bagi para pengusaha hotel dan restoran yang tentunya juga terdampak PPKM Level 4.

"Pembebasan pajak bagi para pengunjung hotel dan restoran ini sudah kita laksanakan sejak Juli lalu. Ini bentuk kepedulian kita terhadap para pengusaha hotel dan restoran," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, Jumat, 6 Agustus 2021.

Dengan demikian, kata Rudy, tak ada lagi kewajiban warga untuk membayar pajak sebesar 10 persen saat menginap di hotel atau makan di restoran. 

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Tamat, Akting Aldebaran di Episode Terakhir Dibongkar Arya Saloka

Jika harga kamar hotel Rp500.000, maka pengunjung hanya harus bayar sesuai harga tersebut, tanpa harus ada tambahan 10 persen untuk bayar pajak. 

Bupati menyampaikan, jika ternyata masih ada pengelola hotel dan restoran yang memungut pajak, maka hal itu bisa langsung dikomplain pengunjung. Pemberian kebijakan bebas pajak bagi pengunjung hotel dan restoran di Garut ini akan berlaku hingga akhir Agustus 2021.

"Mulai Juli kemarin, setiap tamu hotel atau restoran yang datang ke Garut, tak perku lagi bayar pajak sehingga ada penurunan harga yang harus dibayar. Kalau masih ada pengelola hotel atau restoran yang masih memungut pajak, itu bisa langsung dikomplain," ucapnya.

 Baca Juga: Alasan Turun ke Jalan Pakai Bikini Diungkap, Dinar Candy Akui Stres dan Terkena Tekanan

Dituturkan Rudy, bagi hotel yang sudah tertib dan menggunakan teknologi serta amanah, dengan sistemnya dia sudah bisa melaksanakan kebijakan ini dengan baik. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat