kievskiy.org

Resmi, Syarat Masuk Mal di Bogor: Skrining PeduliLindungi

Ilustrasi PeduliLindungi. Pindaian kode baris untuk skrining PeduliLindungi jadi syarat masuk mal sejumlah daerah.
Ilustrasi PeduliLindungi. Pindaian kode baris untuk skrining PeduliLindungi jadi syarat masuk mal sejumlah daerah. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. 

Namun demikian, ada beberapa pelonggaran aturan salah satunya boleh dibuka mal.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menuturkan, beberapa aturan yang dilonggarkan di antaranya warung, pedagang kaki lima, mereka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. 

Sementara pengunjung makan di tempat hanya boleh tiga orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia Rabu 18 Agustus 2021: Kasus Harian Covid-19 Makin Menurun Jadi 15.768 Orang

Selain itu, restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan diizinkan buka dengan ketentuan hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen, mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.0, tentunya dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan," kata Ade Yasin.

Selain itu, pengunjung mal juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan bahwa telah   itu, warga dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan. Sementara bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan belum diperkenankan buka.

Baca Juga: Ancol Dibuka Terbatas, Simak Syarat Untuk Berkunjung Saat PPKM Level 4 di Jakarta

"Restoran yang berada di mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan 30 menit," kata Ade Yasin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat