kievskiy.org

Lawan Perumda Tirta Kahuripan, Warga Sentul City Bogor Menangi Gugatan Hak Atas Air

Ilustrasi  penggunaan air bersih.
Ilustrasi penggunaan air bersih. /PIXABAY.

PIKIRAN RAKYAT - Warga Sentul City menang gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan PT  Sentul City, Tbk. 

Gugatan perbuatan melanggar hukum kepada badan pemerintahan tersebut diajukan oleh 51 warga Sentul City karena permohonan untuk dialiri air dan menjadi pelanggan ditolak.

Dalam‎ Putusan dengan No: 28/G/TF/2021/PTUN Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengabulkan seluruh gugatan warga dengan memutuskan bahwa tindakan, tidak menyelenggarakan sistem penyediaan air minum (SPAM) kepada warga telah melanggar substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

"‎Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan pemerintah berupa penyelenggaran SPAM kepada penggugat dan penggugat II intervensi yang tinggal di kawasan perumahan Sentul City Kabupaten Bogor," ujar petikan putusan PTUN Bandung dengan Ketua Majelis Hakim Irvan Mawardi, SH, MH dan Hakim Anggota masing-masing Fadholy Hernanto, SH, MH, dan Dr Tri Cahya Indra Permana, SH, MH. Putusan tersebut diucapkan terbuka untuk umum secara elektronik melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung, Kamis, 12 Agustus 2021.

 Baca Juga: 4 Link Live Streaming MotoGP Austria 2021, Nonton Siaran Langsung di Trans7

Beberapa petikan putusan lain ‎adalah ‎tergugat menghapus syarat penyelesaian masalah keperdataan dengan pihak lain untuk menjadi konsumen, melakukan penyambungan air minum, mendaftarkan dan membuat perjanjian berlangganan, dan memerintahkan agar tarif air sesuai dengan tarif air Pemerintah Kabupaten Bogor. 

‎"Adanya putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan hak atas air para warga Sentul City ini merupakan angin segar bagi masyarakat dalam perjuangan hak asasi manusia melalui pengadilan," kata tim kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa ‎dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 15 Agustus 2021.

 Warga, lanjutnya, berterima kasih kepada PTUN Bandung, khususnya Majelis Hakim Irvan Mawardi, Fadholy Hernanto, dan Tri Cahya Indra Permana yang melindungi hak atas air warga melalui putusannya. 

Warga berharap putusan itu dapat segera dijalankan oleh Perumdam Tirta Kahuripan dan dapat jadi pembelajaran bagi pengembang untuk tidak sewenang-wenang memutus air yang merupakan hak asasi. 

 Baca Juga: 41 Persen Warga Bogor Kehilangan Pekerjaan Selama PPKM, 3 Persen Naik Pendapatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat