kievskiy.org

Di Tengah PPKM, 36 Perusahaan Industri di Karawang Boleh Beroperasi 100 Persen

Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik. /Antara Foto/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 36 pabrik dari ratusan perusahaan yang ada di sejumlah Kawasan Industri di Kabupaten Karawang kini diperbolehkan beroperasi secara penuh. Sebelumnya operasional mereka dibatasi karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Mereka boleh melakukan produksi 100 persen. Hanya bagian office saja yang masuk 50 persen," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang, H. A. Suroto, Senin 23 Agustus 2021.

Menurutnya, ke-36 pabrik itu memang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk beroperasi 100%. Alasannya, perusahaan-perusahaan itu telah menerapkan protokol secara ketat.

Bahkan, mereka menggunakan absensi digital untuk memastikan karyawannya sudah divaksin atau belum. Demikian pula, saat jam masuk kerja, karyawan akan dideteksi apakah bebas virus corona atau tidak.

Baca Juga: 3 Makanan dan Minuman yang Baik Dikonsumsi untuk Kesehatan Liver, Bantu Turunkan Risiko Kerusakan Hati

Menurut Suroto, pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang akan terus memantau kegiatan di pabrik-pabrik tersebut. 

"Sudah dua perusahaan yang kami datangi langsung untuk memastikan kegiatan mereka aman dari penyebaran Covid-19. Tiap hari kami akan berkeliling memantau satu persatu," katanya.

Suroto berharap, ke depan tidak hanya 36 pabrik yang boleh beroperasi 100 persen. Dia menginginkan semua perusahaan di Karawang bisa menjalankan aktivitasnya secara normal, seperti sebelum ada pandemi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Jabar Hilang Rp20 Miliar per Hari Gara-gara PPKM: Kita Sangat Kesusahan

Apalagi, lanjut dia, program vaksinasi untuk kalangan industri di  Kabupaten Karawang saat ini sudah mencapai 70 persen. Artinya, resiko penurunan Covid-19 di kalangan karyawan industri sudah semakin kecil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat