PIKIRAN RAKYAT - Mengaku sebagai pegawai Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, serta akan memberikan bantuan sosial, DRO, justru melakukan pencurian perhiasan emas milik Sukini (58),
Korban pencurian merupakan warga Blok Saluyu, Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Tersangka kini sudah ditangkap dan diamankan di ruang tahanan Polsek Jatitujuh, sejak Kamis, 9 September 2021.
Ia ditangkap di sebuah kamar hotel di Subang, bersama barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha N- Max dengan No Pol F 2526 UBI. Temannya yang diduga ikut melakukan pencurian berhasil kabur.
Baca Juga: Megawati Muncul di Tengah Isu Sakit, Hasto PDIP: Indonesia Heboh...
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi disertai Kapolsek Jatitujuh Ajun Komisaris Polisi Joko Lelono, musibah pencurian yang menimpa Sukini terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2021 lalu.
Sekira pukul 9.00 WIB, dia didatangi dua orang laki-laki yang mengaku pegawai Kecamatan Jatitujuh untuk memberikan bantuan sosial.
Namun, korban diminta terlebih dulu untuk melucuti semua perhiasan yang akan dikenakannya untuk difoto, karena konon penerima bansos tidak diperbolehkan orang sejahtera dan memiliki perhiasan banyak.
Mendengar ungkapan tersebut Sukini segera ke kamar tidurnya melucuti perhiasan berupa kalung, cincin dan gelang kemudian menyimpannya di kamar dibantu cucunya.