PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Bogor Bima Arya geram usai mengetahui adanya pelanggaran PPKM yang dilakukan sebuah tempat hiburan di Bogor.
Hal itu diungkapkan Bima Arya di unggahan Instagram pribadinya pada Minggu, 12 September 2021.
Bima Arya menyebut pihak Satpol PP Kota Bogor menyegel tempat hiburan yang melanggar jam operasional pada Minggu, 12 September 2021 dini hari.
Selain melanggar jam operasional yang ditentukan pemerintah saat pelaksanaan PPKM, tempat hiburan tersebut juga abai terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Cek Fakta: Sempat Diisukan Koma, Benarkah Megawati Soekarnoputri Meninggal Dunia? Simak Faktanya
Dari video yang diunggah Bima, terlihat banyak sekali pengunjung yang asyik menikmati musik di tempat hiburan tersebut.
Tempat hiburan malam tersebut tak hanya disegel, melainkan juga mendapat denda maksimal dari pemerintah.
Bima menegaskan jika PPKM yang dilonggarkan bukan berarti bisa dilanggar oleh masyarakat.
"Dilonggar bukan berarti dilanggar," ujar Bima, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @bimaaryasugiarto.