kievskiy.org

Heboh Ibu Gugat Anak di Majalengka, Putusan Hakim Membuka Babak Baru

Ika Wartika alias Kwik Gien Nio (63)  menggandeng ibunya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) yang menggugat ingin membatalkan akta kelahiran yang telah dibuat di Kantor Catatan Sipil, usai sidang mediasi di Kantor PN Majalengka, Kamis, 22 April 2021.
Ika Wartika alias Kwik Gien Nio (63) menggandeng ibunya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) yang menggugat ingin membatalkan akta kelahiran yang telah dibuat di Kantor Catatan Sipil, usai sidang mediasi di Kantor PN Majalengka, Kamis, 22 April 2021. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka, memutuskan perkara gugatan pembatalan akta kelahiran, yang diajukan oleh seorang  ibu, Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85), adalah ranah pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan warga Majalengka, Jawa Barat, terhadap anaknya, Ika Wartika atau Auw Gien Nio (63), telah lama bergulir.

Namun pada poin lainnya hakim juga mengabulkan gugatan dari penggugat.  

Hanya tidak terdengar adanya kalimat, yang menyebutkan bahwa Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang menerbitkan akta kelahiran berdasarkan Putusan Pengadilan, harus membatalkan akta kelahiran tergugat Ika Wartika.

Baca Juga: Selesaikan Semua Kontrak Kerja di Indonesia, Maia Estianty Akhirnya Pamit: Akan Merindukan Kalian

“Menimbang bahwa terhadap petitum angka 8 dan 9 dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk mencoret akta lahir No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 atas nama Ika Wartika terlebih dahulu harus ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana pembatalan terhadap suatu akta kelahiran beschikking adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 8 dan 9 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak,” ujar putusan hakim, Senin, 13 September 2021.

“Menimbang bahwa oleh karena tergugat dan turut tergugat merupakan pihak dalam perkara ini maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini wajib tunduk dan patuh sesuai dengan isi putusan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 10 beralasan hukum untuk dikabulkan.”

Kuasa Hukum tergugat Cahyadi,  Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa, menyebutkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengajukan esksepsi yang menyebutkan,  pembatalan akta kelahiran adalah ranah PTUN, bukan ranah perdata di Pengadilan Negeri, yang telah menerbitkan keputusan pembuatan akta bagi kiennya Ika Wartika.

Baca Juga: Aktingnya Pernah Dikritik Langsung oleh Sutradara, Natasha Wilona: Aku Gak Down karena...

Namun eksepsinya saat itu ditolak Majelis Hakim dan persidangan pun akhirnya dilanjutkan hingga berbulan-bulan dan beberapa kali persidangan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat