kievskiy.org

Ingin Kekayaan Berlipat di Masa Pandemi, Dua Eks Relawan Covid-19 di Jawa Barat Malah Diciduk Polisi

Ilustrasi, foto tak terkait berita. Petugas memeriksa cetakan kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 pesanan warga saat kegiatan vaksinasi COVID-19 massal di Denpasar, Bali, Selasa (3/8/2021). Jasa cetak Surat Keterangan Vaksinasi COVID-19 tersebut dijual dengan harga Rp25 ribu per buah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Ilustrasi, foto tak terkait berita. Petugas memeriksa cetakan kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 pesanan warga saat kegiatan vaksinasi COVID-19 massal di Denpasar, Bali, Selasa (3/8/2021). Jasa cetak Surat Keterangan Vaksinasi COVID-19 tersebut dijual dengan harga Rp25 ribu per buah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa. /FIKRI YUSUF ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Diduga ingin menambah kekayaan dengan memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19, dua orang yang awalnya sebagai relawan memilih jalan lain.

Keduanya melihat kesempatan dan peluang bisnis saat pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berpergian, melamar pekerjaan, masuk mal, hingga tempat wisata, dan kebutuhan publik lainnya.

Keduanya ini masing-masing berinisial JR dan IF memilih bisnis jualan sertifikat vaksin Covid-19, dengan mengajak dua teman lainnya.

Untuk meraup keutungan di masa Covid-19 ini, keduanya memanfaatkan pengalaman sewaktu menjadi relawan, yakni memanfaatkan akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat.

Baca Juga: Baru Bahagia Pindah ke AS, Maia Estianty Umumkan Idap Penyakit Langka yang Tak Bisa Sembuh

Polisi menyebut, dua tersangka ini awalnya seorang relawan sehingga memiliki akses.

"Beda kasus dengan ilegal akses kalau ini ilegal authority. Punya akses dan mencantumkan data palsu padahal belum divaksin," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andri Agustiano.

Mereka berempat lantas membagi tugas dalam bisnis baru di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Tidak Ada Penumpang, Pesawat Rimbun Air Hilang Kontak di Papua

Dua orang eks relawan mengurus soal pembuatan sertifikat vaksin Covid-19, dua lainnya masing-masing bernisial MY dan HH bertugas memasarkan sertifikat vaksin.

Syarat untuk mendapat sertifikat vaksin Covid-19 ini tidak perlu disuntik. "Pemohon" cukup menyerahkan uang Rp200.000 hingga Rp300.000 dan fotocopy KTP beserta NIK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat