kievskiy.org

UMK 2017 Karawang Tertinggi di Indonesia

KARAWANG, (PR).- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang dipastikan bakal menembus angka Rp 3,6 juta per bulan. Hal itu diketahui setelah Dewan Pengupahan dari pihak pemerintah setempat menyetujui kenaikan UMK 2017 sebesar 8,25 persen dari UMK sebelumnya. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto, di kantornya, Senin 31 Oktober 2016."UMK sebesar Rp 3,6 juta merupakan nilai UMK tertinggi di Indonesia," ujar Suroto. Menurutnya, UMK Karawang tahun 2016 berada pada angka Rp 3,3 juta per bulan. Pada pembahasan UMK 2017, Pemerintah Kabupaten Karawang menyetujui instruksi Pemerintah Pusat yang menyarankan kenaikan UMK berada pada kisaran angka 8,25 persen. Menurut Suroto, dengan kenaikan UMK 8,25 persen, UMK Karawang tahun 2017 masih berada pada posisi teratas dibanding UMK daerah lainnya di Indonesia. "Kami kira sebelumnya, untuk UMK tahun 2017 nanti, belum ada daerah lain yang bisa melampaui UMK Karawang," katanya. Namun demikian, Suroto khawatir tingginya UMK Karawang bakal berpengaruh terhadap iklim investasi di daerah lumbung padi tersebut. "Satu sisi memang UMK kami tertinggi di Indonesia, namun di sisi lain, hal itu akan berdampak negatif terhadap perusahaan yang kesulitan memenauhi UMK tersebut," kata Suroto. Menurutnya, perusahaan yang merasa berat menggaji karyawannya sesuai UMK bisa hengkang ke daerah lain yang nilai UMK-nya jauh lebih rendah. Jika hal itu terjadi, akan terdapat ribuan pengangguran baru di Kabupaten Karawang. "Biasanyanya, industri yang bergerak di sektor tekstil, sandang, dan kulit (TSK) yang bakal terpukul dengan kenaikan UMK," katanya. Selain sektor TSK, sektor perdagangan dan jasa juga akan terkena dampak dari kenaikan UMK ini. "Akibat kenaikan UMK tahun lalu saja, perusahaan mereka masih belum pulih kondisi keuangannya. Kenaikan UMK yang baru ini tentunya bakal merepotkan mereka," katanya. Guna mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Karawang akan menggelar pertemuan bipartit untuk mencari solusi terbaik agar perusahaan tidak hengkang dari Karawang. Salah satunya dengan membantu perusahaan yang meminta penangguhan UMK baru sampai mereka dinyatakan mampu. "Jika tidak dibantu, mereka bisa hengkang dari Karawang," ujarnya. Pembahasan UMK di Karawang sudah berjalan meski belum ada putusan final. Namun Suroto memastikan kenaikan UMK 2017 sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat, yaitu 8,25 persen dari UMK sebelumnya. Menurut Suroto, saat kenaikan UMK dibahas tripartit, sebagian serikat pekerja sudah menyatakan setuju dengan nilai tersebut. Namun sebagian serikat menilai kenaikan UMK 8,25 persen masih belum ideal. "Berdasarkan pengalaman perwakilan pekerja selalu minta kenaikan UMK di atas keputusan pemerintah. Sementara perwakilan pengusaha (Apindo) selali meminta di bawah ketentuan pemerintah. Makanya, kami putuskan mengikuti keputusan pemerintah saja," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat