kievskiy.org

Cukai Tembakau Turut Biayai Penanganan Covid-19, Peredaran Rokok Ilegal di Priangan Timur Merugikan

Sosialisasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai, Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, di Kantor LPSE Ciamis, Senin, 27 September 2021.
Sosialisasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai, Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, di Kantor LPSE Ciamis, Senin, 27 September 2021. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PIKIRAN RAKYAT - Sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembkau (DBHCT) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, membantu penanganan pandemi Covid-19. 

Selain untuk membeli sejumlah alat kesehatan, juga bantuan langsung tunai.

“Kami sudah mendapatkan izin (refokusing sebagian anggaran), setelah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, Ditjen Perimbangan Keuangan. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi anggaran,” kata Bapala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Ciamis Aef Saefullah, saat Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Bea Cukai, di Kantor LPSE Ciamis, Senin, 27 September 2021.

Kegiatan digelar Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Sosialisasi mengupas pemberantasan rokok ilegal. 

Baca Juga: Kebiasaan Tukul Arwana Sebelum Tak Berdaya di ICU Terungkap, sang Sahabat: Kalau di Panggung...

Seperti rokok polos atau tidak disertai pita cukai, pita cukai salah peruntukan, maupun salah personalisasi, merugikan.

Aef mengatakan pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 mencapai Rp4,9 miliar lebih. 

Dana tersebut dibagi menjadi tiga bidang , yakni Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan.

Baca Juga: Didatangi Rhoma Irama, Sule Tiba-Tiba Ketakutan 'Ditagih': Panas Dingin

“Anggaran pembelian alat kesehatan, sebagian diantaranya diambil dari Bidang Kesejahteraan. Kami membeli ventilator, karena sangat dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid-19. Termasuk bantuan tunai,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat