kievskiy.org

Gara-gara Seruan Anies Baswedan, Industri Rokok Menjerit

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Terbitnya Seruan Gubernur itu merupakan salah satu upaya mewujudkan program Jakarta Bebas Rokok.

Namun, efek dari terbitnya Seruan Gubernur itu sudah dirasakan oleh para pelaku industri rokok.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengungkapkan, Seruan Gubernur itu telah memberi efek negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: Kabar Tak Sedap Soal Greysia Polii-Apriyani Rahayu Diungkap Pelatih Jelang Piala Sudirman

"Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini," ucap Ketua Gaprindo Benny Wachyudi dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 17 September 2021.

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 memuat sejumlah aturan, salah satunya adalah larangan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

Benny Wachyudi menilai, aturan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang rokok termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

Baca Juga: Mendag Lutfi Akui Pasar Tradisional Belum Siap Gunakan PeduliLindungi

Hal senada juga diungkapkan oleh Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat