kievskiy.org

Jokowi dan Anies Baswedan Terbukti Melawan Hukum, Kasus Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan

Ilustrasi pencemaran sungai.
Ilustrasi pencemaran sungai. /Pixabay/Yogendra Singh

PIKIRAN RAKYAT - Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, pada Kamis, 16 September 2021, menyampaikan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara.

Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

Gugatan tersebut telah diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019 lalu.

Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga: Nicki Minaj Sebut Vaksin Covid-19 Bikin Buah Zakar Bengkak, Anthony Fauci Kecam sang Rapper

Adapun isi putusan itu yakni mengadili, juga mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian dari kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Atas hal itu, para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Cerita Susi Pudjiastuti Dikepung 11 Orang Positif Covid-19, Ungkap Rahasia 'Selamat' ke Deddy Corbuzier

“Menghukum tergugat I (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata hakim Saifuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat