kievskiy.org

Dirut Perusahaan Alat PCR Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi alat tes PCR.
Ilustrasi alat tes PCR. /Antara Foto/Adwit B Pramono ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Utama PT. Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd inisial ZS dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan terhadap bos perusahaan yang memproduksi alat swab antigen dan PCR itu dilakukan oleh Direktur PT.Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4230/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 Agustus 2021.

Kuasa hukum Eiko, Ardy Susanto menuturkan kasus ini berawal dari PT. Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd yang memasang iklan pemberitahuan di salah satu media cetak nasional.

Dalam iklan tersebut PT. Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd mengeklaim tidak memilki kerja sama dengan PT Taishan Alkes Indonesia terkait produksi alat swab antigen.

Baca Juga: Viral Ragil Mahardika Pamer Kemesraan Bersama Suami di Jerman, Sang Ibu: Pulang Tinggal Kuku...

Padahal kata Ardy, PT. Taishan Alkes Indonesia masih memiliki kerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok tersebut.

"Mereka menyatakan kita ini tidak punya kerja sama, tidak punya lisensi dan sebagainya. Ya silakan klaim itu kita buktikan di pengadilan, jangan disebarkan di depan umum tanpa bisa dipertanggungjawabkan," kata Ardy di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Agustus 2021.

Ardy menilai bahwa iklan yang dipasang oleh PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd di salah satu media cetak nasional tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap PT. Taishan Alkes Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Upayakan Restoratif Justice Kasus Dugaan Penggelapan David Noah

Dia pun mengeklaim, akibat dari itu perusahaannya mengalami berbagai kerugian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat