kievskiy.org

Anies Baswedan Diputus Melawan Hukum, Nyatakan Pemprov Jakarta Tak akan Banding

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Menjadi salah satu tergugat, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait polusi udara.

Anies Baswedan pun menerima putusan Majelis Hakim, hal itu disampaikannya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.

“Langit biru Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara,” kata Anies Baswedan, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @aniesbaswedan, Kamis, 16 September 2021.

Dalam hal ini, Anies Baswedan menyatakan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tidak akan mengajukan banding atas putusan gugatan tersebut.

Baca Juga: Nicki Minaj Sebut Vaksin Covid-19 Bikin Buah Zakar Bengkak, Anthony Fauci Kecam sang Rapper

“Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” kata Anies Baswedan.

Anies juga menegaskan, dirinya siap untuk menjalankan putusan pengadilan terkait polusi udara, yang menyebabkan kerusakan hingga pencemaran lingkungan.

Di sisi lain, hari ini, Kamis, 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

Baca Juga: Tak Hanya Masjid, Ivan Gunawan Bakal Bangun Sekolah Tahfiz Qur'an untuk Masyarakat

Gugatan tersebut telah diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat