kievskiy.org

Beda Respons dengan Anies Baswedan, KLHK Siap Ajukan Banding Soal Kasus Polusi Udara

Ilustrasi Polusi Udara.
Ilustrasi Polusi Udara. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT- Sebagai salah satu tergugat, atas putusan melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kerusakan dari polusi udara, kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut juga menyatakan Presiden Joko Widodo, dan beberapa kementerian serta pejabat tinggi daerah bersalah atas kelalaian lingkungan terkait pencemaran udara kronis.

Sebelumnya, pada Kamis, 16 September 2021 Majelis Hakim menyampaikan hasil putusannya dari gugatan warga atas hal tersebut.

Dalam hal ini, hakim menemukan pejabat senior bersalah karena gagal mencegah, memantau dan mengendalikan tingkat polusi yang tidak sehat di dalam dan sekitar ibu kota.

Baca Juga: Digugat soal Polusi Udara, Anies Baswedan Bales dengan Sindiran: Langit Biru Jakarta Hari Ini

Pada Jumat, 17 September 2021, Dasrul Chaniago, direktur kementerian lingkungan untuk manajemen polusi udara mengatakan banding akan dilakukan terhadap keputusan tersebut..

Selain itu, Dasrul juga mengatakan dalam putusan itu pengadilan memerintahkan kementerian untuk memantau kualitas udara dan emisi, tindakan yang katanya telah dilakukan sejak 2011 di Jakarta dan kota-kota lain seperti Banten dan Bandung.

Disisi lain, Jakarta dan sekitarnya, merupakan kota metropolitan yang luas dengan lebih dari 30 juta orang, kota ini merupakan kota paling tercemar di Asia Tenggara, menurut laporan tahun 2020 oleh pemantau kualitas udara IQAir

Kendati begitu, Fadjroel Rachman, juru bicara presiden, mengatakan kantornya akan tunduk pada kementerian lingkungan apakah akan mengajukan banding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat