kievskiy.org

Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Kasus Polusi Udara, Stafsus Mensesneg Beri Respons

STADION Gelora Bung Karno tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin 8 Juli 2019.*/ANTARA
STADION Gelora Bung Karno tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin 8 Juli 2019.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa tergugat yakni Presiden Joko Widodo, hingga Gubernur Anies Baswedan terbukti melawan hukum yang berdampak pada polusi udara.

Namun, pihak Istana Kepresidenan mengaku masih menunggu hasil peninjauan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang polusi udara di Jakarta itu.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, dirinya juga menyatakan akan membahas sejumlah poin rekomendasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menentukan langkah lanjutan yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo

"Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," kata Faldo Maldini pada Jumat, 17 September 2021.

Baca Juga: Viral TikTok: Momen Usai Malam Pertama di Rumah Mertua: Baru Keluar Kamar Langsung...

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tujuh pejabat negara telah melakukan perbuatan melawan hukum atas terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan di ibu kota.

Adapun ketujuh pejabat negara yang dimaksud yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan tiga gubernur yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam hal ini, Majelis Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang akhirnya digelar pada Kamis, 16 September 2021, setelah sempat ditunda delapan kali dalam kurun hampir lima bulan.

Diketahui pula, gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pencemaran udara Jakarta ini diajukan pada 4 Juli 2019 oleh 32 penggugat yang menamai diri sebagai Koalisi Ibu kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat