kievskiy.org

Percepat Pelabuhan Patimban, Pemprov Jabar Ajukan Perubahan Perda

JAKARTA, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) lama dalam 12 hari kerja ke DPRD Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mempercepat realisasi pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang. Kepastian tersebut sesuai hasil rapat koordinasi antara Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Pandjaitan di Kantor Kemenko Maritim, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Rabu 14 Desember 2016 sore. Gubernur Ahmad Heryawan mengungkapkan perubahan yang diajukan terkait Pembangunan Pelabuhan Cilamaya di Kabupaten Karawang, diubah menjadi Perda tentang Pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang. Perubahan terutama terkait substasi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Mudah-mudahan perubahannya bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu perubahan Perda gaya cepat, ya. Yaitu 12 hari kerja dan itu dibolehkan undang-undang," tuturnya, seperti dilansir dari keterangan pers yang diterima "PR". Dia menjelaskan, perubahan yang dilakukan merupakan perubahan parsial atau terbatas. Rencananya, Pemprov Jabar akan segera memproses surat yang akan mereka terima dari pihak Kemenko Kemaritiman. "Kemungkinan surat akan kami terima dari Kemenko Kemaritiman Kamis 15 Desember 2016, lalu akan kami siapkan berkas-berkasnya dan Jumat akan kita kirim ke DPRD Jawa Barat. Mudah-mudahan hari Senin bisa diproses," tuturnya. Rencananya Pelabuhan Patimban akan menjadi sebuah kawasan bisnis dan industri berskala internasional. Pelabuhan tersebut juga akan disokong dengan kawasan pendukungnya seperti kawasan industri dan perdagangan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat