kievskiy.org

188 Mobil Dinas Pejabat Eselon II dan III Dikandangkan

Semua mobil dinas eselon 2 dan 3 diwajibkan masuk pool di Alun-alun Subang, Selasa, 27 Desember 2016. Apabila hingga batas waktu akhir belum juga masuk pool, selain dijemput mobilnya, pejabat terkait juga bisa kena sanksi.***
Semua mobil dinas eselon 2 dan 3 diwajibkan masuk pool di Alun-alun Subang, Selasa, 27 Desember 2016. Apabila hingga batas waktu akhir belum juga masuk pool, selain dijemput mobilnya, pejabat terkait juga bisa kena sanksi.***

SUBANG, (PR).- Sebanyak 188 mobil dinas inventaris pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang "dikandangkan", Selasa, 27 Desember 2016. Semuanya dikumpulkan dan diparkir di alun-alun Subang, diurut sesuai SKPD masing-masing. Sejak Selasa pagi, mobil dinas sudah mulai berdatangan, masuk dan di parkir sesuai denah yang sudah ditentukan. Petugas satpol PP tampak mengarahkan kendaraan yang masuk sesuai lokasi parkirnya. Selain itu petugas dari bagian aset DPPKAD Subang mencatat, dan menerima berkas surat-surat sesuai Kartu Inventaris Barang termasuk kunci kontak dari tiap pemegang mobil. "Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Plt Bupati, ibu Imas Aryumningsih, menjelang penetapan SOTK Baru, semua mobil dinas inventaris pejabat eselon 2 dan 3 dikumpulkan dulu. Data yang ada di kami yang harus dikumpulkan ada 188 unit," kata Kasi Penataan Usahaan Aset, Bidang Aset Daerah, DPPKAD Subang, Tita Terista saat ditemui di Alun-alun Subang. Dia mengatakan sesuai surat edaran, mobil dinas pejabat eselon 2 dan 3 tersebut semuanya harus masuk hari ini, paling lambat pukul 15.00 WIB. Namun bila ada halangan karena dipakai dinas, diberikan toleransi ditunggu hingga malam hari. "Intinya hari selasa ini semuanya sudah terkumpul. Ini penting juga buat pendataan aset kendaraan pejabat mengacu pada Kartu inventaris barang sesuai SKPD masing-masing. Selain itu berpengaruh juga pada neraca aset per SKPD sesuai data yang ada di kami," katanya. Dijelaskannya, dari pengalaman sebelumnya hampir setiap pejabat pindah SKPD, inventaris mobilnya dibawa, ikut pindah juga. Itu berpengaruh kepada data KIB ditiap dinas, dan seringkali menyulitkan dalam melakukan inventarisir aset tiap SKPD. "Jadi sekarang dikumpulkan ada kaitan dengan rencana SOTK baru, apabila pejabatnya dirotasi, mobilnya tidak dibawa pindah, tetap ada di SKPD sesuai KIB. Nantinya dilaksanakan serah terima antara pemegang lama kepada pemegang baru," katanya. Tita mengungkapkan total aset mobil milik Pemkab Subang yang tercatat mencapai 563 unit. Jumlah tersebut sudah termasuk mobil operasional dan ambulance. "Yang dikumpulkan sekarang hanya mobil inventaris pejabat, jumlah variasi tapi rata-rata per SKPD ada enam unit. Kalau operasional tidak termasuk yang dikumpulkan, umumnya mobil operasional sudah sesuai KIB ditiap SKPD," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat