kievskiy.org

Tegas, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Penyidik dan Polda Jabar Disidang Etik

Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 silam. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi secara tegas meminta kepada Kapolri untuk segera melakukan sidang kode etik kepada penyidik dan Polda Jawa Barat beserta jajarannya karena dianggap telah mencederai muruah instansi Kepolisian.

Hal itu diungkapkan setelah Pegi Setiawan telah keluar dari sel tahanan menyusul dikabulkannya putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Marwan Iswandi menilai bahwa penyidik telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Penyidik ini perlu menurut saya disidangkan kode etik. Saya minta kepada Kapolri, semoga bapak Kapolri mendengar apa yang saya sampaikan," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Tidak hanya penyidik, dijelaskan Marwan Iswandi, Polda Jawa Barat dan jajaran di bawahnya juga harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

"Kapolda dan jajarannya memalukan instansi Polda Jawa Barat, sementara di Polda Jawa Barat masih banyak anggota-anggota bagus. Ini memalukan sekali," ujarnya.

Dijelaskan Marwan Iswandi, bahwa dalam hal ini, penyidik dan Polda Jawa Barat telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Kapolri dalam proses penyelidikan yang dilakukan.

"Mereka ini tidak sesuai dengan Perkap Kapolri. Kalau mereka mengikuti aturan Perkap Kapolri, maka sudah seperti yang sudah saya bilang. Mereka telah melakukan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Dikatakan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, peristiwa ini juga sudah jelas-jelas telah tidak mengindahkan Perkap Kapolri yang seharusnya jadi acuan yang digunakan oleh Penyidik dan Polda Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat