kievskiy.org

Ombudsman Respons Putusan Bebas Pegi Setiawan, Percaya Komitmen Polri Presisi Layani Masyarakat

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan. Ini kronologi penangkapan hingga ia dibebaskan.
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan. Ini kronologi penangkapan hingga ia dibebaskan. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"Kami mengapresiasi atas putusan pengadilan yang menilai bahwa proses penetapan tersangka atas nama Pegi itu kemudian mendapat koreksi. Ini satu kabar yang perlu kita apresiasi dari kinerja peradilan dan penegak hukum," kata Najih, dikutip dari Antara pada Selasa, 9 Juli 2024.

Kendati penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Pegi dibatalkan demi hukum, Najih percaya Polri bertugas melayani masyarakat dan berkomitmen terhadap fungsinya.

Baca Juga: Listyo Sigit Sebut Polri Akan Turun Tangan usai Pegi Setiawan Bebas dan Gugur Jadi Tersangka

"Ya, kami percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melayani masyarakat untuk betul-betul konsisten dan komitmen terhadap fungsinya apalagi dengan tagline-nya yang presisi," ujar dia.

Najih berharap kepolisian terus bekerja sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Dia mengingatkan jangan sampai masyarakat tercederai dengan upaya kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat.

"Ombudsman terus mengingatkan agar kepolisian tetap komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi yang utama, yaitu menjaga ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Najih menjelaskan lembaganya sedang mendalami laporan masyarakat yang masuk maupun inisiasi Ombudsman soal ada atau tidaknya malaadministrasi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat