PIKIRAN RAKYAT - Puluhan warga Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis, 30 September 2021, kembali melaporkan pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) ke Polres Garut.
Laporan dilakukan akibat adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga oleh pihak Kantor BPN yang menyebabkan munculnya sejumlah permasalahan sengketa tanah berkepanjangan antar warga.
Kuasa hukum warga, Hanung Prabowo, menyebutkan laporan yang dilakukannya ini merupakan laporan yang kedua kalinya setelah sebelumnya hal yang sama juga dilakukan.
Bedanya, kedatangan mereka ke Mapolres Garut kali ini untuk melaporkan surat hak milik (SHM) nomor 264 tahun 1998 atas nama Osa Santosa.
"Hari ini kami kembali datang ke Mapolres Garut untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan pihak BPN Garut terhadap sertifikat milik warga, salah satunya Osa Santosa. Saat ini yang kita laporkan adalah masalah SHM nomor 264 tahun 1998 atau secara global sedangkan sebelumnya kita melaporkan akta jual beli (AJB) nomor 621 tahun 2006 atas nama Mamat Suryana," ujar Hanungm saat ditemui seusai penyerahan berkas laporan ke Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Hanung, penggelapan yang dilakukan pihak BPN atas sertifikat milik Osa Santosa ini tidak bisa dibiarkan tapi harus diproses secara hukum mengingat dampaknya yang sangat besar.
Saat ini, bukan hanya pemilik sertifikat bernama Osa Santosa yang telah dirugikan tapi juga puluhan warga lainnya yang telah membeli tanah dari Osa.
Dikatakannya, selama ini mereka tak dapat mensertifikatkan tanahnya akibat sengketa yang terjadi pasca bermunculan AJB-AJB bodong atas tanah tersebut.