kievskiy.org

Tanggapi Masalah Kapasitas Lapas di Tanah Air, Komnas HAM: Pemenjaraan Bukan Membuat Orang Jadi Kapok

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay.

PIKIRAN RAKYAT – Kondisi kelebihan penghuni (overcrowding) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu persoalan pelik yang masih dihadapi Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan).

Overcrowding disebabkan berbagai faktor seperti kebijakan punitif dalam Undang-Undang Narkotika, minimnya penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan, eksesifnya penggunaan tahanan rutan oleh penegak hukum, dan lain sebagainya.

Overcrowding merupakan salah satu penyumbang persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Persoalan overcrowding adalah masalah kita bersama,” kata Komisioner Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM M. Choirul Anam.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Kalapas Tak Dijadikan Tersangka Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej mengatakan bahwa kapasitas Lapas di Indonesia adalah 170 ribu, sementara kondisi saat ini, Lapas terisi sebanyak 360 ribu narapidana.

Sebanyak 160 ribu narapidana berasal dari kasus narkotika yang terdiri atas 80 persen pengguna dan dari keseluruhan pengguna, sebanyak 85 persen merupakan pengguna narkotika di bawah 0,7 gram.

“Berdasarkan Pasal 127 Ayat 3 Undang-Undang Narkotika, seseorang seharusnya cukup direhabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bila terbukti hanya menjadi korban. Hal inilah yang membuat Undang-Undang Narkotika menjadi sasaran utama untuk direvisi, ” ujar Eddy O.S. Hiariej.

Menurut Maidina Rahmawati, berdasarkan hasil riset dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait situasi overcrowding per 30 Maret 2020, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai angka 270.721 dengan kapasitas total hanya 131.931 orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat