PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan perihal 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akan resmi diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang.
Merespons putusan tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak agar Presiden Joko Widodo membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 September 2021.
Dia mengatakan, keputusan pemecatan tersebut mengabaikan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM perihal maladministrasi dan pelanggaran HAM terkait implementasi TWK alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Keputusan ini mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI," katanya.
Usman menuturkan bahwa penyelenggaraan TWK telah menyimpang secara prosedural, dengan menyalahgunakan wewenang antarpejabat instansi negara, serta mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK.
Bahkan, Usman menilai pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK.
"Serta ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi," kata Usman Hamid.