kievskiy.org

Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 57 Pegawai KPK, Laporan Ombudsman dan Komnas Ham Jadi Pertimbangan

Logo KPK.
Logo KPK. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan perihal 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akan resmi diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang.

Merespons putusan tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak agar Presiden Joko Widodo membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 September 2021.

Dia mengatakan, keputusan pemecatan tersebut mengabaikan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM perihal maladministrasi dan pelanggaran HAM terkait implementasi TWK alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Marlina Bongkar 'Percakapan di Atas Ranjang' Sebelum Ayah Taqy Malik Lakukan Dugaan Penyimpangan Seksual

"Keputusan ini mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI," katanya.

Usman menuturkan bahwa penyelenggaraan TWK telah menyimpang secara prosedural, dengan menyalahgunakan wewenang antarpejabat instansi negara, serta mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK.

Bahkan, Usman menilai pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK.

"Serta ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi," kata Usman Hamid.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat