kievskiy.org

Pakar Sebut Jawaban Polemik TWK Bukan di Tangan Pimpinan KPK, tapi Jokowi Kuncinya

Logo KPK.
Logo KPK. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memunculkan masalah baru yang masih menjadi perbincangan publik, terkait sejumlah pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Namun, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyatakan peran Presiden Joko Widodo menjadi kunci penyelesaian polemik TWK untuk 57 pegawai KPK.

Hal itu disampaikan Suparji, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 16 September 2021.

Suparji menegaskan keputusan akhir dari polemik itu bukan berada di tubuh pimpinan KPK, melainkan berada di tangan pemerintah. Dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.

Baca Juga: WHO Sarankan Seluruh Sekolah di Indonesia Kembali Dibuka, sekalipun Kasus Covid-19 Tinggi

Suparji mengatakan, hal itu didasarkan pada berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Kemudian, sebagaimana menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Agung (MA), hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Selama pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan lembaga antirasuah juga melakukan hal yang sama,” kata Suparji.

Baca Juga: Nicki Minaj Sebut Vaksin Covid-19 Bikin Buah Zakar Bengkak, Anthony Fauci Kecam sang Rapper

Sejalan dengan hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto, meminta agar Presiden Jokowi, segera mengambil sikap terkait nasib pegawai KPK non aktif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat