kievskiy.org

Akan Diberhentikan, Pegawai KPK Datang Pagi ke Kantor untuk Bereskan Meja: Gak Sanggup Lihat Air Mata

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk Instagram.com/@official.kpk

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang.

Meski dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan terdapat maladministrasi dalam proses TWK, KPK tampak abai terhadap keputusan Komnas HAM dan Ombudsman.

Ke-56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan sudah tidak bisa dibina tersebut pun tetap diberhentikan.

Sebanyak enam orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat, diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan, tetapi tidak diikuti.

Baca Juga: Baru Bahagia Pindah ke AS, Maia Estianty Umumkan Idap Penyakit Langka yang Tak Bisa Sembuh

Oleh karena itu, mereka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

Sedangkan 50 orang pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak memenuhi dan sudah tidak bisa dibina, juga akan diberhentikan pada tanggal yang sama.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menkumham, Menpan RB, Kepala BKN, serta lima Pimpinan bersama Sekretariat Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada 13 September 2021 lalu.

Salah satu pegawai KPK yang diberhentikan, Yudi Purnomo Harahap pun membagikan ceritanya terkait keputusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat