kievskiy.org

Polisi Ungkap Alasan Kalapas Tak Dijadikan Tersangka Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Lapas Kelas I Tangerang terbakar, 41 orang korban tewas, Rabu, 8 September 2021.
Lapas Kelas I Tangerang terbakar, 41 orang korban tewas, Rabu, 8 September 2021. /Dok Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan alasan penyidik tidak menetapkan sebagai Kalapas jadi tersangka kebakaran lapas tersebut.

Adapun salah satunya, terkait dengan belum ditemukannya alat bukti yang mengarah ke Kalapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai dengan alat bukti serta sesuai kapasitasnya," ujar Tubagus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 September 2021.

Namun, dalam hal ini Tubagus menyebut penyidikan terkait dengan kebakaran Lapas masih terus berjalan.

Baca Juga: Sebelum Terbaring Lemas di ICU, Tukul Arwana Sempat Beri Pesan Mengharukan, Maria Vania: Mas...

Tubagus mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam insiden yang menewaskan 49 warga binaan.

"Mungkin nggak jadi tersangka? Sampai saat ini, kita sudah menggelar dua kali gelar perkara, pertama untuk Pasal 359 sudah dan Pasal 188 KUHP juga sudah. Sesuatunya bisa mungkin saja terjadi dan bisa disesuaikan dengan hasil penyidikan," kata Tubagus.

Kendati begitu, Tubagus kemudian menyebut penyidik tengah menyiapkan berkas perkara penetapan tiga tersangka baru yang dijerat dengan Pasal 188 tentang Kealpaan.

Rencananya pada Jumat, 1 Oktober 2021 besok, penyidik akan memeriksa ketiganya sebagai tersangka, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat