kievskiy.org

Juliari Batubara Maling Bansos Dieksekusi ke Lapas Tangerang: Dikurung 12 Tahun Penjara

Juliari Batubara.
Juliari Batubara. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, terpidana 'maling' bantuan sosial (Bansos) ditahan selama 12 tahun penjara. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

Penahanan Juliari P. Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 23 September 2021.

"Terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya.

Ali menuturkan, terpidana Maling Uang Rakyat itu juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Anies Baswedan di Mata Giring Adalah Figur Pembohong, tapi Pandangan Pakar Telematika Berbeda

Disamping itu, Juliari P Batubara juga mendapatkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 Miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tuturnya.

Diketahui, pada awal Agustus lalu, Juliari Batubara mengajukan permohonan saat melakukan sidang pembacaan pledoi secara daring.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • KPK

  • Lapas

  • Tangerang

  • Juliari Batubara

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • Apakah Perilaku Body Shaming Bisa Diproses Hukum?

  • Ajak Orang Golput Diancam 3 Tahun Penjara

  • Daftar Tugas dan Wewenang BPK, Dibuat untuk Wujudkan Bebas Korupsi

  • Beda Tugas Presiden dan DPR, Jangan Sampai Salah

  • 7 Larangan dalam UU ITE, Ada Ancaman Penjara dan Denda bagi Pelanggar

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib

  • Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • 11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro

  • Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan

  • Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Deretan Hotel Termahal di Kota Denpasar Bali: Menginap di Sini Terasa Sultan Sehari

  • Hasil Putusan Pengadilan Pegi Setiawan Dibebaskan, Begini Respon Polda Jabar

  • 5 Hotel Termahal dan Termegah di Bali, Nginap di Sini Terasa Sultan Andara

  • Seluruh ASN Kota Tangerang Bakal Dijadikan Orang Tua Asuh untuk Menghapus Stunting

  • Hanya Rp 70 Ribu, Bisa Menikmati Semua Kuliner Boyolali Paling Jos Gandos, Ini Rincian Harga Menunya

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat