PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, terpidana 'maling' bantuan sosial (Bansos) ditahan selama 12 tahun penjara. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
Penahanan Juliari P. Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 23 September 2021.
"Terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya.
Ali menuturkan, terpidana Maling Uang Rakyat itu juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Anies Baswedan di Mata Giring Adalah Figur Pembohong, tapi Pandangan Pakar Telematika Berbeda
Disamping itu, Juliari P Batubara juga mendapatkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 Miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tuturnya.
Diketahui, pada awal Agustus lalu, Juliari Batubara mengajukan permohonan saat melakukan sidang pembacaan pledoi secara daring.