kievskiy.org

Maling Uang Rakyat Kasus RTH Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar.
Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar. / Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengeksekusi dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ke Lapas Kelas IA Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keduanya merupakan terpidana maling uang rakyat dalam perkara pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat, tahun 2012 dan 2013.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi Rusdi Amin, Kamis 23 September 2021, telah melaksanakan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Indonesia yang Kaya Bangga Dijajah Pemodal Asing, Digerogoti Tikus Pencuri Uang Rakyat

"Dengan terpidana Tomtom Dabbul Qomar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat 24 September 2021.

Terhadap Tomtom Dabbul Qomar, kata Ali, juga dijatuhi pidana membayar denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan.

Selanjutnya, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Beredar Foto Tubuh Tukul Arwana Dipenuhi Alat Medis, Terungkap Kondisi Terbaru sang Komedian

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat