kievskiy.org

Alex Noerdin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Lagi, Kini Kasus Pembangunan Masjid

Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE. Antara / Dolly Rosana

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih. 

"Ya benar (tersangka). Penetapannya hari ini," ujar Victor dalam keterangannya, Rabu, 22 September 2021. 

Victor tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai penetapan maling uang rakyat tersebut. Ia menyatakan nantinya kasus tersebut akan dijelaskan lebih rinci oleh Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Baru Umumkan Nikah Siri dan Kehamilan, Lesti Kejora Mendadak Bongkar Perasaannya ke Rizky Billar

"(Alex dipersangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Untuk penjelasan resmi agar melalui Kapuspenkum," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, nama Alex ikut dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Dalam kasus ini pemerintah Palembang Sumsel telah mengeluarkan Rp 130 miliar untuk pembangunan masjid yang berasal dsri APBD.

Total ada empat orang yang didakwa dalam kasus tersebut yakni, Ketua Panitia Lelang, Syarifuddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera, Eddy Hermanto, penggarap proyek kerja sama operasional PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti dan Yudi Arminto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat