PIKIRAN RAKYAT – Salah satu pejabat negara di Tanah Air kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi).
Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto (DKF) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat oleh kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan di Mataram, Kamis, 23 September 2021.
Penetapan Danny Karter Febrianto sebagai tersangka tersebut terkait dengan proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD setempat pada tahun anggaran 2019.
Pada proyek ini, Danny Karter Febrianto disebut berperan sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant.
Proyek penambahan ruang IGD dan ICU oleh PT Batara Guru Group ini dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar.
Dugaan korupsinya muncul, usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.
"Dalam kasus ini, DKF diduga muluskan kedua proyek bermasalah itu, sehingga proyek dibayar lunas," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.