kievskiy.org

Terbukti Maling Uang Rakyat untuk Yayasan Anak Yatim, PNS di Jakarta Diberhentikan

Ilustrasi kasus maling uang rakyat (korupsi).
Ilustrasi kasus maling uang rakyat (korupsi). /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta diberhentikan lantaran terbukti maling uang rakyat.

Pegawai di bagian staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat atas nama Tri Prasetyo Utomo tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Maria Qibtiya mengatakan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Suara Gonggongan Anjing Tak Dipedulikan Warga, Pemilik Toko Emas di Bandung Tewas

"Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Maria Qibtiya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 21 September 2021.

Berdasarkan informasi, Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus maling uang rakyat dengan total nilai korupsi sebesar Rp370 juta.

Pada saat itu, dia tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan fakta persidangan, Tri Prasetyo Utomo membuat seolah-olah uang Rp370 juta tersebut disalurkan ke Yayasan Anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat