PIKIRAN RAKYAT - Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang gagal 'berdiri' lantaran adanya kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) yang menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan bahwa kasus maling uang rakyat tersebut telah merugikan negara hingga Rp 130 miliar.
Bahkan akibat praktik tersebut Masjid Sriwijaya Palembang yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar itu gagal berdiri.
"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai. Akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp130 miliar," kata Eben saat konferensi pers secara daring, Rabu, 22 September 2021.
Baca Juga: WHO Umumkan Penurunan Kasus Covid-19 di Seluruh Dunia, Terjadi di Asia Tenggara dan TImur Tengah
Dalam kasus tersebut Alex tidak 'bermain' sendirian melainkan melibatkan dua orang rekanannya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah, eks bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang.
Serta eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing.
Baca Juga: 10 Rumah di Batununggal Bandung Hangus Terbakar, Isi Baterai Ponsel Jadi Penyebab
Eben menjelaskan, dalam kasus ini Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel memiliki peran untuk bertanggungjawab dan pemberi keputusan dalam menyalurkan dana hibah.