kievskiy.org

Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin, Tersangka Maling Uang Rakyat Proyek Gas Bumi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin /Doc. dpr.go,id

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka maling uang rakyat (koruptor) kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Selain Alex, penyidik juga menetapkan Komisaris Utama PT. PDPDE Gas berinisial MM sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer pun membeberkan peran kedua tersangka. 

Alex kata Eben, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018 melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP migas untuk PT. PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Anies Baswedan Diputus Melawan Hukum, Nyatakan Pemprov Jakarta Tak akan Banding

"Tersangka AN (Alex) ini menyetujui dilakukannya kerjasama antara PT. PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE gas dengan maksud menggunakan PT. PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," tuturnya. 

Sementara itu, tersangka MM yang menjabat sebagai Direktur PT. DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT. PDPDE gas serta menjabat Direktur PT. PDPDE gas menerima pembayaran tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE gas.

Sebagaimana diketahui, saat itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Kemudian, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT. PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT. DKLN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat