kievskiy.org

Pembuang Limbah Ilegal Tertangkap Basah Beraksi, Pj Bupati Bekasi: Bisa Dipidanakan

Ilustrasi pencemaran sungai.
Ilustrasi pencemaran sungai. /Pixabay/Yogendra Singh

PIKIRAN RAKYAT - Tim Penegakan Hukum Terpadu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menangkap pelaku pencemaran limbah di Sungai Cilemahabang. 

Pelaku tertangkap basah sedang membuang limbah sisa produksi langsung ke sungai.

“Jadi saat tim sedang melakukan patroli, pelaku sedang membuang limbah itu. Kemudian langsung diamankan,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 12 Oktober 2021.

Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penelusuran terkait pembuangan limbah ilegal yang mencemari sejumlah sungai di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Sakit Hati Lihat Video Baim Wong yang Viral, Taqy Malik Beri ‘Tamparan’ Keras ke Suami Paula Verhoeven

Salah satunya, Sungai Cilemahabang yang meski telah tercemar namun justru masih digunakan warga sekitar untuk mandi dan mencuci pakaian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berasal dari salah satu perusahaan pengolah limbah. Perusahaan ini menghimpun limbah dari berbagai perusahaan untuk didaur ulang. Namun, limbah pada sisa pengolahan itu dibuang langsung ke sungai.

“Penangkapannya terjadi pada malam hari, menjelang dini hari. Jadi waktu itu mereka pilih agar tidak diketahui oleh orang. Namun kami tindak. Limbah yang dibuang di antaranya oli bekas dan beberapa bentuk lainnya,” ucap Dani.

Baca Juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak, Politisi PKS: Bukti Buruknya Perencanaan Pemerintah

Dani mengatakan, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui lebih lanjut motif dan kelengkapan administrasinya. Jika diketahui tidak memiliki izin membuang limbah ke sungai, pelaku dapan dikenakan pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat