kievskiy.org

Pemanfaatan Limbah di Bekasi Tak Sesuai Aturan, Pengusaha Surati Jokowi Minta Keadilan

ilustrasi limbah pabrik kimia.
ilustrasi limbah pabrik kimia. /PIXABAY/Kubinger

PIKIRAN RAKYAT - Pemanfaatan limbah kategori bahan berbahaya dan beracun di Kabupaten Bekasi tidak sesuai aturan. Pihak yang mengangkut limbah B3 diketahui tidak memiliki izin rekomendasi dari pemerintah daerah.

Hal tersebut membuat pengusaha pemanfaatan limbah, baik B3 maupun non B3, keberatan. Mereka pun lantas menyurati Presiden Republik Indonesia untuk meminta keadilan hukum.

Pemanfaatan limbah B3 yang tidak sesuai aturan itu terjadi di salah satu perusahaan di kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Perusahaan berinisial SGI ini diketahui melakukan pemanfaatan limbah bersama pihak ketiga yang tidak memiliki rekomendasi resmi.

Baca Juga: Dana Rp1,3 Triliun Digelontorkan, Bereskan Limbah Medis Covid-19 yang Menggunung

“Kami memohon sebuah keadilan dan perlindungan hukum. Kami juga memohon seluruh pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas terkait hal ini,” kata Adrian Hartanto, pengusaha pemanfaatan limbah dalam suratnya kepada presiden.

Pemanfaatan limbah menjadi persoalan khusus bagi Kabupaten Bekasi. Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, penanganan limbah penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Adrian mengaku sebenarnya pihaknya telah bekerja sama dengan SGI untuk pemanfaatan limbah melalui perusahaannya yang Bernama CV ADR.

Kerja sama itu telah dimulai sejak 2012 lalu dengan tanpa batas akhir kerja sama. Namun, kerja sama itu tiba-tiba dihentikan sepihak oleh pihak SGI tanpa alasan yang jelas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat