kievskiy.org

Dana Rp1,3 Triliun Digelontorkan, Bereskan Limbah Medis Covid-19 yang Menggunung

Ilustrasi pembuangan limbah.
Ilustrasi pembuangan limbah. /doc. Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT- Lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir ini bukan hanya berdampak pada ketersediaan fasilitas kesehatan, tetapi mengakibatkan limbah medis ikut meningkat drastis.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mengintensifkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19 secara sistematis.

Jokowi juga meminta agar dana yang tersedia diintensifkan untuk mempercepat ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis di seluruh daerah di Tanah Air, seiring dengan terus meningkatnya jumlah limbah medis Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19, melalui konferensi video, Rabu, 28 Juli 2021.

Baca Juga: Limbah Medis Covid-19 Meningkat Drastis, Jokowi Minta Segera Dihancurkan

“Rp1,3 triliun kurang lebih yang diminta oleh Bapak Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana terutama insinerator dan sebagainya. Nanti akan dibahas oleh Pak Menko dengan Kepala BRIN dan KLHK dan semua kementerian yang terlibat,” ujar Siti Nurbaya.

Kemudian Menteri LHK menyampaikan, Presiden Jokowi juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan perhatian terhadap pengelolaan limbah medis ini.

“Jadi akan dipercepat sarana untuk penyiapan [pengelolaan limbah medis] ini karena pada dasarnya dukungan dari pusat sudah ada dan potensinya juga ada tapi di sisi lain juga Bapak Presiden meminta atau menginstruksikan kepada daerah juga untuk memperhatikan hal ini, dan nanti akan dikoordinasikan,” ujar Siti Nurbaya.

Lebih lanjut, Siti Nurbaya menjelaskan berdasarkan data yang ada di Kementerian LHK jumlah limbah medis Covis-19 sampai dengan tanggal 27 Juli mencapai 18.460 ton, yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi Covid-19 dan vaksinasi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat