kievskiy.org

Siswa MTs Negeri Depok Belajar di Lantai, Wali Kota Koordinasi dengan Kemenag

Sejumlah siswa belajar di lantai kelas Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Depok di Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa, 15 Agustus 2017. Para siswa belajar dengan melantai karena terbatasnya ketersediaan meja dan kursi kelas.*
Sejumlah siswa belajar di lantai kelas Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Depok di Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa, 15 Agustus 2017. Para siswa belajar dengan melantai karena terbatasnya ketersediaan meja dan kursi kelas.*

DEPOK, (PR).- Wali Kota Depok M Idris Abdul Shomad menyatakan, persoalan siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Depok yang belajar di lantai karena‎ karena ketiadaan bangku dan kursi merupakan tanggung jawab Kementerian Agama. Idris mengaku bakal berkoordinasi dengan Kemenag guna mencari solusi persoalan itu.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama karena MTs Negeri itu secara struktural baik SDM-nya sarana prasarana dan juga tata tertib penerimaan muridnya, SOP-nya, semuanya mekanismenya, ada di Kementerian Agama," kata Idris selepas menghadiri kegiatan pemberian remisi di Rumah Tahanan Kelas II B Depok di Jalan M Nasir, Cilodong, Kamis 17 Agustus 2017.

Idris mengaku tak mengetahui kondisi yang menimpa sejumlah MTs Negeri itu pada awalnya. "Kita tahunya dari medsos (media sosial), kita tahu dari wartawan," ujarnya.

Idris bahkan mempertanyakan proses penerimaan siswa MTs itu.‎ " Kalau kapasitasnya tidak memadai kenapa menerima murid yang begitu berlebihan, sebab sudah ada aturannya, setiap kelas satu rombel (rombongan belajar) itu berapa orang, itu sudah ada aturan dari Kementerian Agama sebagaimana ada di Kementerian Pendidikan," ucapnya.

Idris memastikan, Pemkot bakal mengevalusi dengan berkoordinasi dengan Kemenag guna pembenahan sekolah ke depan.

Terkait pertanggung jawaban ril Pemkot atas nasib para siswa, Idris kembali berkilah MTs negeri merupakan wewenang otoritas pusat.

"Kami tidak mempunyai wewenang, ‎kami mungkin bisa mengusulkan, bisa mengusulkan pendirian ini, tetapi kebijakan semuanya ada di Kementerian Agama," ucapnya.

Menurutnya, solusi yang bisa ditempuh adalah melakukan MoU atau nota kesepahaman Pemkot dan Kemenag. "Kita kaji memungkinkah pemerintah daerah melakukan MoU kepada kementerian terkait, sebab agama adalah ranah pusat dan sentralistik, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Solusi lain untuk MTs Negeri Depok

Solusi lain, tuturnya, bisa dilakukan Pemkot dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tertentu agar mengeluarkan bantuan. Idris menduga, upaya mendapat bantuan CSR tak ditempuh pihak sekolah ‎karena kurangnya koordinasi sekolah dengan pemerintah atau sekolah kepada kementerian terkait.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat