kievskiy.org

Tujuh Tower Telekomunikasi di Pangandaran Disegel

Petugas Satpol PP dan Dinas Perjinan Kab Pangandaran tengah menyegel tower telekomunikasi tanpa ijin, Jumat 22 September 2017.
Petugas Satpol PP dan Dinas Perjinan Kab Pangandaran tengah menyegel tower telekomunikasi tanpa ijin, Jumat 22 September 2017.

PARIGI, (PR).- Satuan Polisi Paming Praja bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran kembali menyegel tower salahsatu station telekomunikasi yang berada di pantai barat Pangandaran tepatnya di depan hotel Bumi Nusantara yang belum mengantongi perijinan.

Menurut Kepala Bidang Perijinan, Salimin, setelah diperiksa tower tersebut belum memiliki ijin baik ijin usaha maupun ijin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

"Bahkan untuk rekomendasi dari pihak Kominfo Kab Pangandaran pun belum ada, maka tower ini kami segel dengan menugaskan pihak Satpol PP," ungkap Salimin saat ditemui di lokasi, Jumat 22 September 2017.

Salahsatu syarat batas minimal pendirian tower telekomunikasi, menurut Salimin, untuk di jalan nasional harus 12 meter dari bahu jalan dan 8 meter untuk pagar, sementara kalau di jalan kabupaten, lanjut Salimin pendirian tower 8 meter dan pagar 4 meter. Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan penyegelan sebanyak tujuh tower telekomunikasi yang terpasang di wilayah Kab Pangandaran.

"Tapi yang tiga tower di Padaherang, Kalipucang dan Putrapunggan sudah dikeluarkan ijnnya, karena pada saat itu belum mengeluarkan moratorium dan dibongkar hingga titik nol, sehingga kami mengeluarkan ijinnya," jelasnya.  

Sedangkan tower yang saat ini disegel menurut Salimin harus di bongkar habis, selain berada di marka jalan juga sudah dikeluarkan moratoriumnya. "Jadi harus dibongkar habis," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat