kievskiy.org

Masih Hidup Saat Akan Dikubur, Korban Pengeroyokan di Garut Tewas Disembelih

Polisi menggiring 14 tersangka pelaku pengeroyokan di wilayah Kecamatan Cigedug, Garut, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Polisi menggiring 14 tersangka pelaku pengeroyokan di wilayah Kecamatan Cigedug, Garut, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - S (40), salah seorang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal di wilayah Kecamatan Cigedug, Garut, Jawa Barat, menuturkan kronologi penganiayaan yang ia lakukan.

S mengaku coba menyembelih leher korban yang diketahui masih dalam kondisi hidup saat akan dikuburkan.

"Saat korban mau dikuburkan di areal kebun jagung di kawasan kaki Gunung Cikuray, ternyata korban masih dalam kondisi hidup. Maka salah seorang tersangka berinisial S, langsung turun ke lubang di mana tubuh korban dibaringkan untuk dikubur, dan kemudian S menyayat leher korban dengan golok sehingga korban meninggal," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasatrekrim AKP Dede Sopandi saat ekspos kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal di Mapolres Garut, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: 2 Tahun Tak Terima Warisan dari Lina Jubaedah, Teddy Mengaku Kesulitan Hidup hingga Beratnya Turun 20 Kilogram

Setelah korban dipastikan meninggal, tutur Wirdhanto, para tersangka baru menimbun jasad korban, yang sebelumnya telah dimasukan ke dalam karung dengan tanah. 

Setelah itu, mereka meninggalkan tempat tersebut begitu saja, seolah tak pernah terjadi apapun.

Dilakukannya, selain S, polisi juga telah menetapkan 13 warga lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Drama Korea 'Jirisan' Dikritik dan Gagal Penuhi Ekspektasi, Investor Panik hingga Harga Saham Anjlok

Mereka semuanya merupakan warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug.

Ke-13 warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka bersama S, yakni IR (32), HB (22), IN (28), IN (25), UM (36), Ip (28), BN (19), Sol (37), AF (20), AS (21), DT (37), Mis (57), dan Zen (24). Mereka dikenakan pasal berbeda sesuai perannya maing-masing saat melakukan pengeroyokan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat