kievskiy.org

Jadi Tersangka, Bupati Subang Imas Aryumningsih Tetap Sah Ikuti Pilbup Subang 2018

BUPATI Subang Imas Aryumningsih menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018 dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika, serta dua orang swasta Miftahudin dan Darta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Februari 2018 malam dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang sebesar Rp4,5 miliar.*
BUPATI Subang Imas Aryumningsih menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018 dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika, serta dua orang swasta Miftahudin dan Darta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Februari 2018 malam dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang sebesar Rp4,5 miliar.*

SUBANG, (PR).- Status tersangka Bupati Subang Imas Aryumningsih tak mempengaruhi kepesertaan pasangan calon no urut 2 di Pilbup Subang 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menegaskan, pasangan calon yang disokong Koalisi Motekar ini masih sah sebagai peserta Pilbub Subang 2018.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman, Kamis, 15 Februari 2018. "Walaupun sudah ditetapkan jadi tersangka, calon kepala daerah di Pilbup Subang 2018 masih sah. Tetap bisa mengikuti Pilkada Serentak 2018. Selama belum ada keputusan, haknya sebagai calon masih sama, tak ada perubahan. Mereka bisa ikut tahapan Pilkada Serentak 2018, hingga ada keputusan yang mengikat. Kalau pun mau kampanye silahkan," ujarnya.

Maman mengatakan, bila calon kepala daerah yang menjadi tersangka telah ditahan, sehingga tak bisa ikut kampanye, itu menjadi konsekuensi bagi pasangan calon.

"Soal mereka hadir atau tidak (dalam kampanye) atau diatur dengan cara lain, silakan saja sepanjang tidak melanggar ketentuan," katanya.

Parpol koalisi tak tarik dukungan

Tim pemenangan koalisi motekar tetap optimis. Mereka menyatakan akan terus berjuang mempertahankan Imas Aryumningsih sebagai calon Bupati Subang. "Meski calon kami ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, kami masih tetap akan berjuang di Pilbup Subang 2018," ujar Agus Eko Solihin juru bicara Tim Pemenangan Paslon Imas - Sutarno di Aula Kantor DPD Golkar Subang.

Eko juga menegaskan, selama belum ada keputusan tetap pengadilan, Imas masih tetap bisa maju di Pilbup Subang 2018. Sesuai peraturan KPU, perkara yang bisa menggugurkan pasangan calon ialah meninggal dunia dan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bu Imas baru tersangka, kami harus tetap menjunjung azaz praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dikatakannya, sebagai partai pengusung pasangan calon Imas Aryumningsih - Sutarno tidak akan mengganti atau menarik dukungan. Imas tetap calon bupati bersama Sutarno sebagai wakilnya.

Kasus yang menimpa calon Motekar dianggap sebagai ujian, dan diharapkan bisa menjadi hikmah bagi kebaikan Subang ke depan. Hingga kini parpol Koalisi Motekar masih terus melakukan komunikasi intens dengan DPP dan DPD Golkar maupun PKB guna menentukan langkah dan upaya bantuan hukum untuk Imas Atyumningsih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat