kievskiy.org

Terungkap, Menipu via Arisan Online Untuk Beli Tas Branded

TERSANGKA arisan online, Desi Sitanggang (25), dihadirkan dalam gelar perkara yang digelar di Markas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten, Selasa 20 Februari 2018. Uang miliaran rupiah milik para anggota arisan itu rupanya digunakan untuk membeli sejumlah barang bermerek, di antaranya sepuluh tas mewah.*
TERSANGKA arisan online, Desi Sitanggang (25), dihadirkan dalam gelar perkara yang digelar di Markas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten, Selasa 20 Februari 2018. Uang miliaran rupiah milik para anggota arisan itu rupanya digunakan untuk membeli sejumlah barang bermerek, di antaranya sepuluh tas mewah.*

CIKARANG, (PR).- Penggelapan dana arisan online "Mama Yona" dengan tersangka Desi Sitanggang (25), mulai terungkap. Tersangka rupanya menggunakan uang miliaran rupiah milik para anggota arisan untuk membeli sejumlah barang bermerek, di antaranya sepuluh tas mewah.

Hal tersebut terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten, Selasa 20 Februari 2018. Selain tas bermerek, dana arisan tersebut digunakan pula oleh tersangka untuk membeli lima bidang tanah, dua unit rumah, lengkap dengan furnitur jati yang dikirim langsung dari Jepara.

“Barang bukti tersebut menjadi aset tersangka yang kami sita. Nilainya belum kai taksir keseluruhan namun kami estimasi nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Dugaannya ini uang arisan dari para anggota,” kata Kepala Polresta Bekasi, Candra Sukma Kumara.

Selain tas mewah serta sejumlah properti, polisi pun mengamankan barang bukti lainnya seperti satu mobil Honda Jazz bernopol B-1685-FZY, satu unit telepon genggam iPhone 7 senilai Rp 17 juta, selembar slip pembayaran rumah senilai Rp 450 juta, selembar bukti transfer bank senilai Rp 250 juta.

Kemudian tujuh buah buku tabungan serta lima buah kartu ATM yang diduga digunakan tersangka untuk menerima dana kiriman dari para peserta arisan.

Sejauh ini polisi baru menetapkan Desi sebagai tersangka meski sebelumnya suami tersangka turut ditangkap. Meski demikian, kata Candra, pihaknya telah mengungkap sejumlah fakta baru. Untuk menjalankan aksinya, tersangka dibantu enam admin.

“Adminnya ini turut kami periksa, satu orang dari Yogyakarta. Dan ternyata admin-admin ini berasal dari jauh, namun mereka sifatnya pegawai dan hanya menerima gaji,” kata dia.

Keterangan sebelumnya, arisan online yang dipimpin Desi ini merugikan para peserta arisan hingga Rp 15 miliar. Namun begitu, kata Candra, polisi baru menemukan kerugian senilai Rp 1,4 miliar. “Kerugian yang kami hitung sementara itu Rp 1,4 miliar. Tapi itu baru dari 26 saksi yang kami periksa,” kata dia.

Para saksi itu mengaku sempat beberapa kali mentransfer uang karena merasa tergiur dengan keuntungan 50 persen yang dijanjikan tersangka. “Uang yang ditransfer ini bermacam-macam, ada yang Rp 20 juta, sampai ada juga yang Rp 500 juta. Pesertanya ini juga bukan cuma dari Bekasi tapi orang-orang jauh, ada dari Bengkulu, Makasar, Batam, Wonogiri sampai Lampung,” kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat