kievskiy.org

Sempat Jadi Tempat Rekreasi, 362 Hektar Lahan Perhutani Diambil Alih

PEMERINTAH melakukan pemasangan plang pengumuman putusan pengadilan di atas lahan milik Perhutani.*
PEMERINTAH melakukan pemasangan plang pengumuman putusan pengadilan di atas lahan milik Perhutani.*

CIBINONG, (PR).- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan seluas 362 hektar di kawasan hutan Kecamatan Megamendung dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Kamis, 1 Maret 2018. Lahan milik Perhutani itu sempat dikuasai dan dialihfungsikan pihak perseorangan menjadi tempat rekreasi.

Penyegelan lahan tersebut berdasarkan putusan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong pada 2009 dan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2010. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengaku membutuhkan waktu cukup lama hingga mampu mengambil alih lahan tersebut.

"Kita butuh proses bersama. (Setelah mendapatkan putusan pengadilan) kita melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah dan pihak lain. Melakukan langkah persuasif secara langsung," kata Rasio di lokasi penyegelan Desa/Kecamatan Megamendung. Ia tidak menjelaskan lebih detail kendala dalam pengambilalihan lahan tersebut.

Rasio menjelaskan penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh pihak perseorangan sejak lama. Bahkan pihak terkait memiliki bukti kepemilikan lahan yang dikeluarkan sejak masa penjajahan Belanda untuk melawan pemerintah di pengadilan. Namun, pemerintah mengklaim memiliki bukti yang lebih lengkap.

Tak mudah

Dari sekian banyak lahan yang dikuasai pihak selain pemerintah, Rasio mengaku baru satu hamparan lahan tersebut yang inkrah. "Ada beberapa kawasan yang lagi diindikasi. Yang putusan baru ini, yang lain sedang berproses (hukum)," katanya tanpa menyebutkan jumlah kasus lain yang sedang ditanganinya itu.

Menurutnya, pengambilalihan lahan yang telah dikuasai pihak lain tidak mudah. Selain melakukan upaya hukum, Rasio mengatakan pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui seluruh pihak terkait. Ia berharap penyegelan ini menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak lain yang menguasai lahan Perhutani.

Lebih lanjut, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Indra Exploitasia mengatakan pemerintah juga melakukan pemasangan plang pengumuman putusan pengadilan di atas lahan tersebut. Pemasangan plang dilakukan kementerian terkait bersama pemerintah daerah dan dikawal pihak kepolisian.

"Kami lakukan langkah hukum baik pidana dan perdata. Keduanya dikabulkan (pengadilan)," kata Indra. Menurutnya, pihak yang menguasai lahan tersebut juga mendapatkan hukuman pidana berupa kurangan dan denda yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait.

Fungsi lahan dikembalikan

Setelah penyegelan, pemerintah selanjutnya akan pengembalian fungsi lahan sebagaimana kawasan hutan lindung. Indra menjelaskan tahapannya diawali dengan membongkar sebanyak 15 bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Ia menyebutkan masih terdapat 45 bangunan ilegal lainnya yang akan ditertibkan dalam waktu dekat di kawasan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat