kievskiy.org

Tersangka Garong Koperasi di Bogor Ditangkap, Kerugian Capai Rp4,2 Miliar

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan tersangka tindak pidana garong (korupsi) penyalahgunaan fasilitas kredit Briguna, kepada anggota Koperasi Serba Usaha Lestari (KSUL pada PT Taman Wisata Matahari). 

Dua tersangka yakni HC, dan AG diamankan di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh seksi tindak pidana khusus, Rabu, 3 November 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengungkapkan, tersangka HC merupakan manajer koperasi Serba Usaha Lestari PT Taman Wisata Matahari. 

Sementara AG merupakan karyawan PT Halal Berkah Indonesia.

Baca Juga: Aliando Syarief Dikabarkan Depresi Berat, Keluarga Jawab Isu Ali Disembunyikan

Adapun kronologi tindak pidana garong uang koperasi tersebut berawal dari AG yang mengirimkan data 20 karyawan PT HBI kepada HC. 

Dari data tersebut, HC kemudian mengeluarkan surat keputusan seolah-olah 20 karyawan tersebut merupakan karyawan PT Taman Wisata Matahari.

“Setelah SK keluar, kemudian data tersebut dikirim kembali melalui WA kepada HC untuk diproses permohonan kreditnya. Setelah pencairan, kredit uangnya ditarik oleh tersangka HC serta AG sampai kredit itu macet dan gagal bayar,” ucap Juanda, Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Wanti-Wanti Jenderal Andika Perkasa: Dia Dihadapkan Tantangan Berat 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat