kievskiy.org

Pilbup Bogor 2018, Hadist Optimistis Gugatan Tak Pengaruhi Kemenangan

PASANGAN Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) menganggap gugatan pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi perolehan suara akhir. Karena itu, mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, segera menetapkan Hadist sebagai pemenang Pemilihan Bupati Bogor 2018 (Pilbup Bogor 2018).
PASANGAN Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) menganggap gugatan pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi perolehan suara akhir. Karena itu, mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, segera menetapkan Hadist sebagai pemenang Pemilihan Bupati Bogor 2018 (Pilbup Bogor 2018).

CIBINONG, (PR).- Pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) menganggap gugatan pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi perolehan suara akhir. Karena itu, mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, segera menetapkan Hadist sebagai pemenang Pemilihan Bupati Bogor 2018 (Pilbup Bogor 2018).

Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi pasangan Hadist, Usep Supratman, mengatakan gugatan tersebut telah melebihi batas waktu yang ditentukan. Batas waktu penggugatan menurut dia bukan tiga hari kerja melainkan dalam hitungan jam yakni 3x24 jam. Usep mengatakan, hasil rekapitulasi suara Pilbup Bogor 2018 ditetapkan dalam rapat pleno di Gedung Tegar Beriman, Jumat 6 Juli 2018 malam pekan lalu. "Dari waktu itu (rapat pleno -red), kalau 3x24 jam, berarti Senin 9 Juli 2018 malam sudah berakhir," katanya dalam jumpa pers di Rahmat Yasin Center, Selasa10 Juli 2018.

Aturan tersebut menurut Usep, tertulis dalam Undang-undang Nomor 8/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Tepat pada Pasal 157 ayat 5 disebutkan peserta Pemilihan Kepala Daerah yang mengajukan permohonan ke MK, paling lambat diterima selama 3x24 jam. Gugatan tersebut menurut dia bisa tetap berlanjut di MK. Namun, Usep menegaskan hasilnya tidak akan mempengaruhi penetapan Hadist sebagai pemenang Pilbup Bogor 2018. Ia beralasan, gugatan tersebut lebih ditujukan pada KPU selaku pelaksana pemilihan umum.

Menolak 

Usep mengakui sebanyak tiga saksi dari tim paslon lain di Pilbup Bogor menolak menandatangani hasil rapat pleno KPU saat itu. Namun menurut dia, alasan mereka adalah mempermasalahkan kesalahan teknis dalam pencetakan hasil rekapitulasi yang terlalu lama sehingga mereka lebih memilih meninggalkan lokasi rapat. Alasan lain yang ia dengar adalah pantangan menandatangani hasil pleno jika belum menerima formulir C1 sesuai komitmen awal para saksi tim paslon tersebut. Terlebih, tim paslon tersebut tidak memiliki saksi di Tempat Pemungutan Suara dan tidak aktif meminta ke KPU.

Usep menegaskan, semua orang yang hadir di rapat pleno tersebut menyaksikan tidak ada satu pun Paslon yang kehilangan suara dalam hasil pemeriksaan rekap di KPU. "Yang dipermasalahan soal Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb). Itu merupakan ranah KPU bukan kami. Dan itu sudah beres karena suara sudah masuk rekap. Semua calon tak keberatan dengan hasil suara," katanya.

Menunggu

Wakil Direktur tim pemenangan Hadist, David Rizar Nugroho, menambahkan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih harus dilakukan segera agar tidak membingungkan masyarakat. Terlebih, pemberitaan di media massa dan sosial yang semakin memanaskan suasana. Menurut informasi dari pihak penggugat dari tim pasangan Ade Ruhandi (Jaro Ade)-Inggrid Kansil, gugatannya telah disampaikan ke MK pada Selasa sore. Namun, laporan tersebut belum sampai ke KPU di tingkat daerah.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum, Erik Fitriadi, masih menunggu laporan penggugatan tersebut dari MK. Meski, ia lebih menyepakati batas akhir penggugatan itu pada Senin malam lalu. Pihaknya mengaku masih menunggu laporan tersebut hingga setelah batas waktu. Erik mengatakan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih akan diumumkan setelah 23 Juli 2018 meskipun ada gugatan dari pasangan calon setelah batas waktu terakhir. "Itu sesuai surat dari Kemendagri dan KPU RI bahwa hasilnya harus menunggu rilis MK dulu. Itu baru bisa diketahui pada 23 Juli karena tahun ini ada 171 daerah yang menggelar Pilkada," katanya.

Menanggapi gugatan terhadap KPU selaku penyelenggaraan Pilkada, Erik mengaku tengah mempersiapkan strategi pembelaannya. Ia meyakini pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat