kievskiy.org

Resmi! Pemprov Jawa Barat Tetapkan Nilai UMP 2022 Naik 1,72 Persen

Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik. /Antara Foto/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat telah ditentukan pada Sabtu, 20 November 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menaikkan UMP 2022 sebesar 1,72 persen.

Nilai UMP 2022 yang telah ditetapkan Pemprov Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp1.841.487,31.

"Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, dalam jumpa pers terkait Kebijakan UMP Tahun 2020 di Gedung Sate Bandung, Sabtu.

Dilaporkan Antara, penetapan UMP Jawa Barat tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021.

Baca Juga: 6 Makanan Biasa yang Bisa Bahayakan Janin, Hati-Hati Bunda

Adapun penetapan UMP Jawa Barat tersebut akan mulai berlaku sejak hari ini yaitu Sabtu 20 November 2021.

Setiawan menuturkan penetapan UMP Jabar Tahun 2020 didasarkan pada sejumlah undang-undang seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lalu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, kata Setiawan, yang mencantumkan ada batas atas dan bawah serta indikator upah minuman tahun berjalan maka ada 11 kabupaten/kota di Jabar yang tidak ada kenaikan (UMK/upah minimum kabupaten/kota).

Baca Juga: Mungkinkah MUI Dibubarkan Imbas Anggotanya Masuk Jaringan Teroris? Cholil Nafis Buka Suara

"Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini. Tidak ada kenaikan. Dan 16 kabupaten/kota terdapat kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat