kievskiy.org

Buruh Soal UMP 2022: Pemprov Jakarta Jangan Hanya Perhatikan Pengusaha

Elemen buruh saat menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan UMP/UMSP tahun 2022.
Elemen buruh saat menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan UMP/UMSP tahun 2022. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) DKI Jakarta Winarso meminta agar Pemprov (Pemerintah Provinsi) tidak hanya memperhatikan kalangan pengusaha.

Menurut Winarso, Pandemi Covid-19 juga menjadi momok bagi para pekerja untuk bertahan. Bahwa kesulitan itu juga dirasakan oleh para buruh.

"Seyogyanya Pemprov memperhatikan itu bukan hanya memperhatikan kalangan pengusaha," ujarnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 11 November 2021.

Permintaan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 7-10 persen ini kata dia sudah dihitung secara matang dan rasional dan telah disesuaikan dengan inflasi. Angka ini memang merupakan angka negosiasi dari serikat pekerja kepada pemerintah.

Baca Juga: Anies Baswedan Didesak Naikkan Upah Buruh Jakarta, Disnakertrans Segera Umumkan UMP 2022

"Dengan perkiraan barang-barang yang sudah naik hargnya, ataupun kebutuhan lain yang melonjak harganya dan (UMP) kita akhirnya dapat di atas itu," ucapnya.

Winarso menjelaskan, seyogyanya kenaikan upah ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya dapat menggerakkan roda perekonomian di DKI Jakarta.

"Akhirnya hasil usaha dan ekonimi kembali berputar," tuturnya.

Pemprov Jakarta Umumkan Kenaikan UMP pada 19 November 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat