kievskiy.org

Munas Alim Ulama di Banjar Haramkan Buang Sampah Sembarangan

SAMPAH.*/DOK. PR
SAMPAH.*/DOK. PR

BANJAR, (PR).- Pemerintah dibolehkan memberi sanksi terhadap produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan maupun produksinya secara baik dan benar. Seiring waktu, penguraian sampah plastik diperlukan waktu ratusan tahun.

Pertimbangan lainnya adalah sampah plastik berpotensi merusak kehidupan, ekosistem dan menurunkan kesuburan tanah. Keputusan boleh disanksi pemerintah itu sesuai dengan ketetapan Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Kamis 28 Februari 2019.

Pemberian sanksi ini sebagai kebijakan untuk kemaslahatan umum dan menghilangkan kemudlaratan dari rakyat. Hal ini, sesuai Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, ditetapkanya hukum haram membuang sampah sembarangan, khususnya sampah plastik, yang secara nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan. Kemudian makruh apabila kemungkinan kecil (tawahhum) membahayakan lingkungan.

"Pengelolaan sampah, semua pihak diharuskan bertanggungjawab," ujar Pimpinan Tim Perumus Komisi Waqi’iyah, KH Azizi Hasbullah, kepada Wartawan "Kabar Priangan".

Pada kesempatan itu, diharapkan melalui bahtsul masail yang berdasarkan aturan agama ini, menjadi rujukan perumusan undang-undang atau peraturan pemerintah di masa mendatang.

"Direncanakan hasil ini diserahkan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menangani masalah kerusakan lingkungan," ucap Kiai Azizi didampingi KH Yasin Asmuni (Kediri), KH Em Nadjib Hassan (Kudus), dan KH Aniq Muhammadun (Pati).

Bersamaan itu, Komisi Waqi’iyah membahas Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang menyebabkan sumur warga kering, masalah niaga perkapalan, bisnis money game  dan legalitas syariat bagi peran pemerintah.(D.Iwan)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat