kievskiy.org

Berbekal Surat dari Koperasi, Warga Serobot Lahan

KAPOLRES Subang didampingi Dandim 0605 Subang, Letkol Arh Edi Maryono saat memberikan keterangan pers terkait penyebotan lahan PG Rajawali.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
KAPOLRES Subang didampingi Dandim 0605 Subang, Letkol Arh Edi Maryono saat memberikan keterangan pers terkait penyebotan lahan PG Rajawali.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA

SUBANG, (PR).- Jajaran Polres Subang dibantu Kodim 0605 Subang berhasil mengamankan 5 tersangka otak penyerobotan tanah perkebunan PT PG Rajawali II Subang Rayon Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Subang.

“Sebelumnya kita mengamankan puluhan orang yang terkait dugaan tindak pidana menghasutan, menyuruh untuk melakukan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan pengruksakan di perkebunan tebu PT PG Rajawali,“ kata Kapolres Subang, AKBP H. Muhammad Joni didampingi Dandim 0605, Letkol Arh.Edi Maryono kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2019.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya mengarah kepada 5 orang, bernisial D (84) warga  Gardu Langkap, Desa Gunung Sembung, Kecamatan Pagaden, S (57) Kp. Cerelek 1 Gunung Sembung, Kecamatan Pagaden,  EH (25) tahun asal Kp Gembor 1 Desa Gembor, Kecamatan Pagaden dan AK (25) warga  Cisaga, Subang serta  C (49) asal Kp. Krajan, Desa Nanggerang, Binong, Subang.

Penangkapannya sendiri berdasarkan laporan polisi nomor: LB -293/VI/2019/Jabar/Res Subang tanggal 18 Juni 2019 dengan nama pelapor Gina Agustina.”Mereka terancam hukuman 5 tahun lebih sebagamana diatur pasal 160 jo pasal 170 jo pasal 406 jo pasal 55 K.U,H,P pidana,“ jelas Kapolres didampingi pula Kasatreskrim, AKP M Ilyas Rustiandi.

Modus operandi yang dilakukan dengan cara menerbitkan surat izin garapan dari koperasi Tani Warga Makmur kemudian menghasut serta menyuruh orang lain untuk bersama-sama menebang dan membakar pohon tebu milik PT PG Rajawali Subang. Setelah itu mematok tanah yang nantinya tanah tersebut akan dikuasai oleh para pelaku pembakaran, penebangan dan pematokan.

Mereka dijanjikan oleh pengurus koperasi Warga Tani Makmur akan diberikan lahan garapan di wilayah Manyingsal yang menurut keterangan pengurus kopetasi tanah tersebut adalah tanah eks PTPN VII yang telah habis masa berlakunya dan telah kembali kepada Negara. Koperasi pun menerbitkan surat izin garapan dari dengan  harga bervareatif antara Rp 300-500 ribu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat